pengalaman penggantian paspor yang rusakPenggantian paspor karena rusak atau hilang sudah ada prosedurnya. Silahkan Anda kunjungi laman imigrasi.go.id untuk membaca persyaratannya.

Namun akan lebih lengkap jika saya juga membagikan pengalaman saya ketika mengurus permohonan penggantian paspor, agar Anda bisa mendapatkan gambaran nantinya seperti apa di lapangan.

Secara umum prosesnya tidak sulit dan sudah terorganisir sesuai harapan dari pak MenKumHam dan pak DirJen.

[adrotate group=”6″]

Pengalaman penggantian paspor yang rusak

Saya mengajukan permohonan penggantian karena paspor saya entah bagaimana ditemukan oleh anak saya yang berusia 2 tahun, sedang senang-senangnya mencoret-coret apa saja, dan paspor saya termasuk yang jadi sasaran.

Liburan keluarga jangan sampai terganggu karena paspor bermasalah.

Halaman yang terkena coretan memang hanya 3, namun kok bisa pas, di halaman yang ada foto dan tanda tangan 🙁 .

paspor rusak dan mengajukan permohonan penggantian paspor baru

Contoh salah satu halaman paspor saya yang rusak karena dicoret-coret anak saya.

Untuk itu daripada nantinya jadi masalah, maka saya pun mengurus pengajuan penggantian paspor baru saja.

Pendaftaran nomor antrian

Setelah membaca persyaratan di laman imigrasi.go.id, pertengahan Agustus 2017, saya pun mendatangi kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Barat. Lokasinya di dekat stasiun Kota (Beos) dan objek wisata lapangan wisata Kota Tua.

Sebetulnya mirip dengan permohonan paspor baru yang bisa dilakukan secara online. Namun karena laman online yang dulu sudah tidak aktif, akhirnya saya putuskan untuk datang saja ke kantor Imigrasi untuk daftar langsung.

Hari pertama adalah untuk mendapatkan nomor antrian, juga tanggal kapan kita harus datang lagi.

Sepertinya saat itu mulai diberlakukannya sistem online yang baru.  Ada satu ruangan khusus, disediakan 2 komputer dimana kita tinggal mendaftar, mencari kantor Imigrasi dan tanggal kedatangan berikutnya.

Saya datang pagi sekitar jam 8, masih relatif belum banyak orang, sehingga tidak perlu antri lama.

Pendaftaran diharapkan dilakukan sendiri, namun untuk pemohon yang gaptek komputer, saya lihat petugas sekuriti bisa membantu arahan dan pengisian.

Pendaftaran waktu antrian melalui komputer saya lakukan sendiri, dan menurut saya cukup mudah. Hanya mencari kantor Imigrasi mana yang ingin didatangi dan kapan waktunya.

Akhirnya saya dapatkan jadwal yang sesuai untuk datang lagi, yaitu sekitar 7 hari kerja kemudian.


Sedikit catatan tambahan.

Pendaftaran nomor antrian, selain datang langsung, juga dapat dilakukan melalui aplikasi handphone dan sudah terintegrasi.

Setelah melakukan pendaftaran nomor antrian di komputer, saya coba unduh dan lihat di aplikasi handphone Android saya, sudah muncul jadwalnya.


Menurut aplikasi handphone, aplikasi hanya digunakan untuk pendaftaran paspor baru. Setelah saya konfirmasi dengan petugas layanan pemohon, untuk permohonan penggantian, juga termasuk menggunakan aplikasi tersebut.

Pembuatan BAP

Sesuai jadwal antrian, akhirnya saya datang kembali ke kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Barat sesuai pilihan saya. Saya tiba sekitar jam 9:30 pagi, jadwal saya adalah jam 10:00.

Berkas yang dibutuhkan sama dengan pembuatan paspor baru :

  1. Akte lahir asli
  2. Kartu keluarga (KK) asli
  3. KTP asli
  4. Paspor lama asli
  5. Fotokopi 4 berkas di atas, masing-masing 1 lembar

Jam 10 pas saya mendatangi bagian layanan pemohon. Di sana berkas saya diperiksa sebentar, kemudian oleh petugas semua fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam sebuah map, berkas asli dikembalikan ke saya dan saya diminta menunggu, nanti akan dipanggil.

Tak lama kemudian seorang petugas memanggil saya untuk menuju ke lantai 2. Di sana kembali saya diminta menunggu.

Akhirnya giliran saya pun tiba, seorang petugas memanggil saya masuk ke dalam ruangan.

Sesi tanya jawab untuk pembuatan berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pun berlangsung. Informasi yang ditanyakan cukup detail, mulai dari data diri, pekerjaan hingga kronologi sebab musabab terjadinya penggantian. Di awal sesi, petugas kembali melakukan pemeriksaan berkas asli.

Karena penggantian paspor saya karena rusak akibat dicoret-coret anak saya, maka pertanyaannya pun cukup spesifik dan detail. Semisal, kapan kejadian, paspor disimpan dimana, anak saya usia berapa, kejadiannya dimana tepatnya. Saat itu pun saya dibantu oleh istri saya via telepon untuk menjelaskan kronologinya.

Kurang lebih setengah jam kemudian, berkas siap, dicetak dan saya baca, setelah semua sesuai kemudian saya tanda tangani.

Mengingat kerusakan ini akibat kelalaian pemilik, aturan dari Imigrasi, ada konsekuensi yang bisa dikenakan, yaitu :

  1. Denda
  2. Paspor tidak bisa diterbitkan antara 6 bulan – 2 tahun

Selanjutnya keputusan ada di KaNim, beliau yang akan menentukan konsekuensi yang akan dikenakan yang mana.

Hingga di sini proses pembuatan BAP telah selesai, saya bisa kembali pulang dan menunggu telepon dari Imigrasi setelah ada keputusan dari KaNim.

Bersambung ke bagian 2 agar artikelnya tidak terlalu panjang.